PALANGKA RAYA – Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalimantan (ITSNUKA) mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) secara tatap muka pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027. Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 31 Oktober 2026 di lingkungan kampus ITSNU Kalimantan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 010/ITSNUKA/SE/X/2026 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2026 dan ditandatangani atas nama Rektor oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Ir. H. Abdul Mukti, MP.
Surat edaran ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Teknik, para Ketua Program Studi, dosen pengampu mata kuliah, serta seluruh mahasiswa ITSNU Kalimantan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan akademik pada pertengahan semester.
Kebijakan pelaksanaan UTS secara langsung di lingkungan kampus merupakan bagian dari upaya institusi untuk menjaga ketertiban dan kualitas kegiatan akademik selama Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, setiap dosen pengampu mata kuliah bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi teknis, jadwal ujian secara terperinci, serta ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing mata kuliah kepada mahasiswa sebelum ujian berlangsung.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan ujian sehingga dapat mempersiapkan diri secara optimal.
Kondisi Kabut Asap Menjadi Perhatian Kampus
Selain mengatur pelaksanaan UTS, ITSNU Kalimantan turut memberikan perhatian terhadap kondisi lingkungan, khususnya potensi gangguan cuaca dan kabut asap yang dapat memengaruhi kegiatan akademik di wilayah sekitar kampus.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh sivitas akademika diimbau untuk menjaga kondusivitas komunikasi internal maupun publik serta tidak membangun atau menyebarluaskan narasi negatif dalam merespons situasi cuaca dan kabut asap.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa kebijakan operasional yang berkaitan dengan kondisi lingkungan akan sepenuhnya berada di bawah koordinasi pimpinan institusi.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar penyelenggaraan kegiatan akademik tetap terkoordinasi, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi lingkungan yang terjadi.
Dorong Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Akademik
Melalui kebijakan tersebut, ITSNU Kalimantan menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan fakultas, program studi, dosen, dan mahasiswa dalam memastikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.
Seluruh pihak diwajibkan mematuhi dan menjalankan isi surat edaran dengan penuh tanggung jawab.
Pelaksanaan UTS Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 diharapkan menjadi momentum untuk menjaga konsistensi proses pembelajaran dan evaluasi akademik di lingkungan ITSNU Kalimantan.
Mahasiswa juga diimbau untuk aktif berkomunikasi dengan dosen pengampu masing-masing terkait jadwal, mekanisme, serta ketentuan ujian agar seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan tertib dan lancar.
